Ditinggal Kontraktor, 2 Tahun Masih Mangkrak
KEDIRI – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, yang dipernah dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, pada Kamis (28/1/2021) lalu, hingga kini belum ada kejelasan bagaimana statusnya. Apakah ada penghentian penyelidikan, kasusnya ‘digantung’, atau lainnya?
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi Kediri post melalui saluran whatsApp, belum memberikan jawaban. Saat ditelepon, juga tidak diangkat. Sehingga belum jelas bagaimana status hukum kasus mangkraknya GSG Ringinanom itu.
Sementara kondisi di lokasi, Gedung Serbaguna (GSG) Kelurahan Ringinanom itu hingga Januari 2022 ini masih mangkrak, belum ada tanda-tanda akan dituntaskan pembangunannya oleh Pemkot Kediri. Sehingga, bangunan gedung itu sudah mangkrak selama 2 tahun, yaitu mulai akhir 2019 hingga awal 2022 ini. Meskipun sempat muncul informasi akan diselesaikan pembangunannya pada 2021 lalu, ternyata hingga 2021 berakhir, kondisinya tetap mangkrak. Yang menarik, meskipun mangkrak, bangunan GSG itu sudah diresmikan oleh Pemkot Kediri.
Meski kondisinya mangkrak dan belum sempurna, bangunan GSG Kelurahan Ringinanom itu sering digunakan kegiatan masyarakat sekitar, antara lain untuk kegiatan olahraga tenis meja, badminton, dan senam ibu-ibu. Mengingat kurangnya area terbuka di Kelurahan Ringinanom, yang bisa digunakan untuk kegiatan bersama masyarakat. “Belum diapa-apakan. Masih tetap seperti itu (mangkrak,red),”ujar salah seorang warga, yang ditemui Kediripost di warung samping gedung serbaguna.
Berdasarkan data LPSE Pemkot Kediri tahun 2019, GSG itu dibangun pada 2019 lalu dengan anggaran Rp 2,2 miliar lebih. Pemenangnya adalah PT. Sekawan Elok, dari Bogo, Nganjuk. Mangkraknya bangunan GSG Ringinanom ini, sempat diselidiki oleh Polda Jatim, terkait dugaan kemungkinan adanya penyimpangan anggaran atau korupsi. Tetapi hingga kini, belum ada kejelasan bagaimana status hukum pemeriksaan di Polda Jatim itu.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, juga belum memberikan jawaban. (mam)
Tinggalkan Balasan