Kediri-Guna mengendalikan tren kenaikan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyambangi kandang peternak di Kecamatan Mojoroto dan Pesantren untuk memantau perkembangan kasus PMK di Kota Kediri, Senin (13/6). “Hari ini ada dua tim, yaitu tim Mojoroto dan tim Pesantren dikarenakan ada penambahan kasus,” ucap Mohammad Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri. Di Kecamatan Pesantren, kata Ridwan terjadi penambahan tiga kasus ternak sapi yang positif dan 15 kasus sembuh.
Hingga hari ini, terdapat ternak sapi dengan 102 kasus positif PMK di Kota Kediri. Rinciannya 73 kasus aktif dan 29 sembuh. “Kasus pertama kami temukan tanggal 31 Mei 2022 di Kelurahan Bandar Lor, kedua Kelurahan Betet, ketiga Kelurahan Blabak. Kasus pertama sudah sembuh semua,” terang Ridwan.
Dalam upaya penyembuhan hewan, pihaknya terus memantau proses pengobatan yang terdiri dari pemberian antibiotik untuk infeksi sekunder, analgesik untuk rangkaian nyeri dan luka, serta multivitamin untuk menjaga daya tahan tubuh. Guna melengkapi upaya tersebut, DKPP Kota Kediri juga menggaungkan edukasi kepada para peternak mengenai prosedur penyembuhan PMK. “Jadi ada tiga langkah yang kami tempuh, yaitu pengobatan, edukasi, dan desinveksi,” jelasnya. Diketahui, proses penyembuhan penyakit yang kini merebak tersebut membutuhkan waktu tujuh hingga empat belas hari.
Mendekati momen lebaran qurban, DKPP Kota Kediri sigap menentukan langkah berupa akan membuka kembali pasar hewan yang dinyatakan tutup sementara sejak 28 Mei hingga 24 Juni mendatang. “Sebelumnya kita diskusi untuk memperpanjang penutupan pasar hewan sampai tanggal 24 Juni mendatang. Setelah itu kami upayakan dibuka untuk persiapan pasar Idhul Qurban dan setelah Idhul Qurban tidak ada penutupan pasar hewan lagi,” ungkap Ridwan.
Sementara pada kegiatan tersebut, drh Pujiono, Petugas Lapangan DKPP Kota Kediri menegaskan kondisi Sapi yang sehat layak untuk qurban. “Untuk menyatakan kondisinya, dari dinas mengeluarkan surat keterangan sehat untuk memberikan izin pemotongan hewan,” ucap drh Puji. Ia menegaskan surat keterangan sehat tidak dapat dijadikan pengganti surat keterangan jual-beli dari maupun ke luar daerah.
Untuk mengantisipasi agar kasus tidak meroket, pihaknya telah menempuh berbagai langkah, di antaranya melakukan penutupan pasar hewan; penyemprotan desinvektan kepada hewan sehat, sedangkan hewan yang diindikasi sakit akan dilakukan karantina guna mendapat penanganan medis; serta pemantauan melalui surat keterangan yang diterbitkan DKPP.
Jelang Idhul Qurban, dirinya berpesan kepada masyarakat Kota Kediri bahwa daging Sapi yang terinfeksi PMK apabila dikonsumsi tidak dapat menular ke manusia. Ia membagikan tips mengolah daging Sapi dengan cara direbus terlebih dahulu sebelum diolah. “Jadi kalau sapinya dinyatakan sehat, masyarakat tidak perlu takut dan cemas kalau menular ke kita. Jadi kita aman makan daging Sapi di masa pandemi PMK,” pungkasnya.(adv/kominfo)
Tinggalkan Balasan