Dampak Sosial Netralitas ASN dalam Pesta Demokrasi

Oleh : Imam Makhfur

Kediri-Sesuai dengan Pasal 494, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu , Pasal 70 dan 71 Undang – undang nomor 10 tahun 2016 kaitannya dengan Pilkada, Pasal 12 Undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang peraturan ASN dan beberapa peraturan pemerintah lainnya seperti Pasal 3 ( poin 5,14 ) dan pasal 4 Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, Pasal 254 ( ae ) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN , Pasal 11,c ) Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan Kode etik PNS serta Surat edaran Menpan RB B/71/M.00.00/2017

Dengan aturan aturan tersebut dengan tegas disampaikan kepada ASN untuk tidak di dorong mengarahkan pilihannya atau bersikan netral dan fokus secara profesional atas tugas fungsi pokok sebagai ASN.

Namun demikian jika kita mengutip dari laman Bawaslu RI, Pelanggaran Netralitas ASN Mencapai 369 di Tahun 2020 yang lalu.

Konferensi pers disampaikan oleh Ketua Bawaslu saat itu, Abhan dan Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Sejak awal tahun dimulainya tahapan Pilkada 2020 dugaan pelanggaran netralitas ASN mencapai angka 369 pelanggaran, KASN sudah merekomendasi ke daerah sebanyak 195 pelanggaran, yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 47 kasus pelanggaran dengan kebanyakan sanksi tingkat sedang.

Hal ini menjadi evaluasi bersama baik oleh ASN itu sendiri maupun segala sektor baik penyelenggara pemilu maupun KASN sendiri. Jika Praktek Keberpihakan ASN masih terjadi apakah Sanksi masih dirasa sangat lemah???

Coba kita lihat kembali, Sanksi yang jelas diterima bagi ASN yang melanggar netralitas yakni sebagai berikut:

1. Pada pasal 71 Undang-undang 10 tahun 2016 “ melanggar dengan menggunakan jabatannya dalam mempengarui sebuah kebijakan maka akan dikenakan pidana paling lama 6 bulan dan denda Rp. 6 juta

2. Pasal 70 Undang-undang 10 tahun 2016 “melanggar aturan dengan terlibat langsung dalam politik praktis”

Pasal 494 junto 280 ayat 2 dan 3 , ASN dilarang dalam pelaksanan dan tim kampanye maka kurungan badan 1 tahun dengan denda Rp.12 Juta

3. Pasal 87 ayat 4 poin c Undang-undang ASN menjadi anggota dan atau pengurus partai politik ( diberhentikan dengan tidak hormat )

4. Kode etik PNS Pasal 6 (g,h) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004

Dengan aturan yang sudah tersebut diatas jelaslah sudah bahwa ASN sangat diharapkan untuk mampu bersikan dan bertindak sesuai tugas, fungsi pokoknya sebagai aparatur sipil negara dan mampu menjaga dan menata hawa nafsunya.

Iming² kekuasaan dan promosi jabatan bukanlah sejatinya tujuan kerja namun keberkahan atau bahkan kebobrokan tatanan kepemerintahan akan menjadi pilihan jika praktek netralitas ASN dilanggar.

Dilain sisi masyarakat yang hari ini diuntungkan dengan akses media dan transfer informasi memberi kemudahan atas sikap dan harus berani dengan tegas melaporkan jika ada dugaan atau praktek keberpihakan ASN dalam pesta demokrasi. Hal ini semata untuk menegakkan aturan yang telah diatur sebelumnya serta menghindari dampak sosial yang akan terjadi jika ASN tidak mampu bersikap netral.

Adapun dampak sosial yang bisa saja terjadi jika ASN tidak mampu bersikap netral, Yakni sebagai berikut :

1. Kepentingan masyarakat terdistorsi

2. Pelayanan tidak optimal

3. Penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu

4. Jabatan di Birokrasi diisi oleh PNS yang tidak kompeten.

Untuk itu mari kita ingatkan kembali dan juga menagih janji bakti para ASN sebagaimana niat awal sejak ditetapkannya sebagai Aparatur Sipil Negara baik dari Jabatan Tertinggi maupun dari ASN pada posisi – posisi akar rumput.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.