Menelusuri Isu dugaan KKN pengisian Perangkat Desa Massal di Kediri (2)
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
Pengisian lowongan perangkat desa secara massal di Kabupaten Kediri, 2023 diprediksi akan banyak diwarnai dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sebelum pengumuman siapa yang akan terpilih menjadi perangkat desa baru, sudah banyak beredar isu bahwa yang akan jadi perangkat desa baru itu, nanti adalah si A, si B, si C, dan sebagainya. Padahal, ujian formal belum dilaksanakan.
Alasan masyarakat menebak atau beredarnya isu bahwa si A, B, atau C, yang akan di menjadi perangkat desa terpilih, ada bermacam-macam.
Pertama, punya uang atau orang kaya di desa. Alasan ini, terkait erat dengan isu jual beli jabatan perangkat desa. Meskipun, isu liar di masyarakat ini sulit dibuktikan secara dokumen. Mengingat, sulit untuk menemukan bukti transaksi jual beli jabatan itu. Hanya saja, isu merebak begitu kuat dirasakan di masyarakat.
Berdasarkan isu yang beredar di masyarakat, nilai transaksi dugaan jual belijabatan perangkat desa itu, ada yang Rp 300 juta, Rp 600 juta, hingga Rp 1 miliar. Bahkan di Kandat, ada isu tembus Rp 1,5 miliar untuk jabatan Sekdes.
Kedua, kedekatan hubungan antara calon dengan Pejabat Kepala Desa. Misalnya, anak, menantu, keponakan, atau keluarga lain, seperti tim sukses Kades, dan sebagainya. Sehingga di banyak desa-desa, terdapat anggota keluarga atau keluarga dekat Kepala Desa setempat yang mendaftarkan diri sebagai Calon Perangkat Desa. Istilah yang umum di kalangan masyarakat, seakan-akan ‘jabatan di beli sendiri’ oleh Kades.
Ke tiga, balas jasa Kades ke pendukung atau tim sukses. Baik sebagai tim sukses saat pencalonan sebagai Kades, maupun dalam bentuk lain, seperti memberikan pinjaman uang saat proses pencalonan Kades. Bantuan keuangan dalam proses pencalonan Kades itu, seakan menjadi ‘investasi’ dalam perebutan jabatan perangkat desa, jika Calon Kades tersebut betul-betuk terpilih dalam pemilihan.
Selain itu, ada situasi menarik di Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang. Pada pengumuman yang dipasang di Balaidesa setempat, untuk pengisian Kepala Dusun Sugihwaras, Desa Kuwik, dari 4 nama yang lolos seleksi, tercatat ada pendaftar dari dusun lain, yang ikut menjadi peserta dan lolos seleksi oleh panitia, yaitu Calon Kepala Dusun Sugihwaras, salah satu pesertanya adalah dari Dusun Prayungan, Desa Kuwik.
Bukan itu saja. Secara administrative, Calon dari Dusun Prayungan itu, tercatat dalam pengumuman sebagai warga Dusun Bajulan, Desa Prayungan. Namun, ketika Kediri Post berusaha mencari nama Dusun Bajulan, Desa Prayungan, belum ditemukan. Yang ditemukan adalah Dusun Prayungan, Desa Kuwik.
Isu yang berkembang di masyarakat, justru calon dari Dusun Prayungan inilah yang diprediksi akan menjadi Kepala Dusun Sugihwaras. Sedangkan untuk calon Kaur Kesra, dari 2 nama calon yang lolos, diisukan bahwa salah satu di antaranya adalah sebagai calon pendamping, atau sekadar calon pelengkap. Mungkinkah, isu-isu yang berkembang di masyarakat itu akan menjadi kenyataan saat pengumuman calon terpilih? Atau sekadar isu yang menjadi bumbu bumbu sebuah pemilihan lowongan perangkat desa? (mam/bersambung)
Tinggalkan Balasan