Walikota Kediri Abu Bakar, Segera Lengser?

KPU Kota Kediri Sebut Walikota Tetap sampai 2024

KEDIRI – Belakangan ini, banyak beredar kabar di masyarakat bahwa Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, akan segera lengser, pada 2023. Ada yang menyebut dia lengser pada 2023 karena akan macung sebagai calon anggpta DPR RI dan ada yang menyebut dia lengser karena memang sudah ketentuan undang-undang, bukan karena dia harus mundur dari kursi walikota sebagai konsekwensi atau syarat maju sebagai calon anggota DPR.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, Pasal  201 ayat 5, ditegaskan bahwa ‘Gubernur dan Wakil Guburnur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Hasil Pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023’. Sedangkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri, dilaksanakan pada 2018 lalu.

Melansir berita kompas.com, 11 Mei 2022, tentang 170 daftar kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2023, salah satu di antaranya tertera nama Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar sebagai salah satu kepala daerah yang habis masa jabatannya. Hanya saja, pada UU No. No, 10 tahun 2016 itu, tidak disebutkan kapan bulan dan tanggal pasti masa habisnya Wali Kota Abu Bakar ini.

Namun jika melihat dari sisi pelantikan Walikota Kediri, yaitu pada 29 April 2019, diperkirakan Abdullah Abu Bakar akan berhenti sebagai Wali Kota Kediri pada 28 April 2022 atau sekitar 5 bulan lagi. Dengan demikian, Walikota Kediri definitif akan kosong selama sekitar 19 bulan atau sekitar 1 tahun 7 bulan. Karena Pilkada serentak akan digelar pada November 2024. Sedangkan untuk jabatan Wali kota Kediri akan diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk.

Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini, saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, menjelaskan bahwa akhir masa jabatan atau AMJ  Walikota Kediri adalah April 2024. Sedangkan jika Abdullah Abu Bakar ingin maju sebagai Calon Legislatif atau DPR, maka surat pemberhentian dari gubernur berakhir pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), “Yaitu 25 November 2023,”ujar Puspo.

Saat ditanya lanjut, apakah berarti UU No. 10 tahun 2016 Pasal 2016 tidak berlaku? Pusporini membenarkan, bahwa jika Walikota Abdullah Abu Bakar tidak maju sebagai Calon anggota DPR, maka akhir masa jabatan dia tetap normal, yaitu sampai April 2024. Sebaliknya, jika dia maju sebagai calon anggota DPR, maka maksimal dia berhenti dari walikota pada 25 November 2023. “Ya, betul, sesuai AMJ (akhir masa jabatan,red). (mam)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.