Wali Kota Kediri Beri Penjelasan Raperda Penanaman Modal dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Kediri-Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penjelasan disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (24/11) di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang penanaman modal dan Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto.

Abdullah Abu Bakar mengungkapkan Kota Kediri merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi dan daya saing yang kuat di bidang industri kreatif. Yakni melalui produk-produknya. Seperti kerajinan tenun, bordir, mebel, aksesoris, kaligrafi, makanan, dan lainnya. “Industri kreatifpun telah tersebar di seluruh wilayah Kota Kediri. Diayakini akan memberikan kontribusi bagi perekonomian di Kota Kediri secara signifikan,” ujarnya.

Nantinya, ada beberapa materi muatan dalam Raperda ini. Mulai dari, perencanaan, pendampingan, dan pengembangan ekonomi kreatif. Lalu, ekosistem ekonomi kreatif, hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, inkubator ekonomi kreatif, komite ekonomi kreatif, insentif, pembiayaan ekonomi kreatif, penilaian dan penghargaan, pembinaan dan pengawasan, serta sistem informasi ekonomi kreatif.

Sementara untuk Raperda penanaman modal, Wali Kota Kediri menjelaskan pemerintah pusat telah memberikan pedoman kepada daerah mengenai perbaikan tata kelola investasi. Dimana hal tersebut sering menjadi hambatan dalam proses perizinan. Sehingga iklim investasi di daerah dapat kondusif dan menstimulus pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pada sektor usaha, investasi dapat membuka peluang perluasan lapangan kerja. Serta ketersediaan usaha dan daya saing. “Pemda perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing ekonomi nasional,” jelasnya.

wali kota kediri abdullah abu bakar mas abu

Ada beberapa materi yang akan dimuat dalam Raperda penanaman modal. Mulai dari, hak, kewajiban, tanggung jawab penanam modal. Kemudian, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, kebijakan penanaman modal, bidang usaha, bentuk badan usaha, pelayanan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMK dan koperasi, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, promosi penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.

Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Kepala OPD, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.(adv/kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.