Tidak Direspon, Kades se- Kabupaten Kediri Datangi Kantor Bupati

perwakilan kepala desa saat ditemui oleh bagian hukum dan kesbang pol Kabupaten Kediri

Kediri- Lantaran tidak direspon, Kepala Desa se-Kabupaten Kediri akhirnya mendatangi kantor Bupati Kediri. Hal itu menindak lanjuti surat audiensi yang sudah dikirim dua kali yang tidak mendapat respon dari bupati.

Mereka mendatangi kantor Bupati Kediri, ingin menyampaikan aspirasi terkait perekrutan perangkat desa.

“Mengingat, hari ini Bupati ada kepentingan diluar. Sehingga, delapan perwakilan Kepala Desa hanya ditemui Kesbangpol, Kabag Hukum dan Kasatpol PP Kabupaten Kediri,”terang Johansyah usai pertemuan.

Padahal, kata Johansyah, para kades berkeinginan menemui Bupati Kediri bukan untuk berdemo, melainkan hanya ingin beraudiensi. Meskipun gagal, tetapi para kades tidak patah semangat. Mereka akan tetap menemui Haryanti Sutrisno nantinya.

Ada beberapa hal yang harus didengar dan diketahui oleh Bupati Kediri. Namun, karena tidak bertemu secara langsung, maka aspirasi para kades itu akhirnya disampaikan melalui Kabag Hukum.

“Kami hanya ingin, kewenangan Kepala Desa, sesuai Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 dikembalikan.,” desaknya.

Perda maupun Perbup Kediri sebenarnya, kata Johansyah tidak menghambat dalam rekrutmen perangkat desa, tetapi hanya teknis pelaksanaan yang bermasalah. Tehnisnya terlalu berbelit-belit.

“Yang perlu dipahami kewenangan Camat terlalu mengintervensi dalam rekrutmen perangkat desa ini. Rekomendasi camat harus nomor satu (peringkat pertama) yang harus dilantik. Padahal, posisinya hanya merekom tidak bisa mengangkat dan memperhentikan perangkat desa,”kecamnya.

Menurut Johansyah setelah tujuh hari kerja, Camat tidak memberi rekomendasi, secara otomatis calon dengan peringkat pertama yang dilantik. Sedangkan, Kepala Desa melantik peserta berdasar rekomendasi dari Camat.

Berdasadkan hasil audiensi hari ini, ada penjelasakan bahwa dalam waktu dekat para kades akan dipertemukan dengan Bupati Kediri. Paguyuban Perangkat Desa Kabupaten Kediri ingin ada revisi didalam aturan di Perbup yang mengikat.

Untuk diketahui, delapan orang perwakilan Kepala Desa yang ikut di dalam pertemuan tersebut, antara lain, Kepala Desa Tulungrejo, Kwadungan, Kaliboto, Sekaran, Klampitan, Karangpakis, Ndurenan dan Kepala Desa Klampisan.

Diberitakan sebelumnya, pengangkatan perangkat desa se-Kabupaten Kediri tahap pertama meninggalkan polemik. Lantaran peserta yang dilantik bukan dari peringkat pertama hasil ujian, menuai reaksi.

Di Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri warga berunjuk rasa menolak pelantikan. Karena polemik ini, aliansi LSM Kediri juga beberapa kali berunjuk rasa. Bahkan, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kediri langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah kepala desa serta peserta seleksi. (bd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.