Ribuan Warga Nganjuk Terancam Tak Masuk DPT Pilbup 2018

Agus Rahman Hakim

NGANJUK – Ribuan warga kabupaten nganjuk terancam tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (TDP) saat pilbup Nganjuk dan Pilgub Jatim 2018 mendatang. Sebab, hingga kini data yang tercantum  di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) masih ada sekitar tiga belas ribu warga Nganjuk belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP). Padahal, data e-KTP menjadi acuan komisi pemilihan umum (KPU) untuk menetapkan DPT

Berdasar data didapat dari Dispendukcapil, jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Nganjuk sebanyak 1.096.944 jiwa. namun hingga kini masih 831.285 jiwa yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Dengan demikian, ada sekitar 13 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Tiga belas ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut  terancam tidak tercatat di DPT, baik pada  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Nganjuk maupun Pilgub Jatim 2018 mendatang. Pasalnya, dalam penetapan DPT, KPU menggunakan acuan data e- KTP. Sehingga, bagi yang tidak tercatat dalam DPT bisa saja kehilangan hak pilihnya saat pemilihan.

Menanggapi persoalan tersebut, Agus Rahman Hakim, Ketua KPUD Nganjuk, menyatakan, bahwa sesuai peraturan KPUD Nomor 2 tahun 2017, tentang pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu, warga yang bisa menggunakan hak pilihnya harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari DIspendukcapil.

Meski begitu, pihaknya menambahakan, KPU Nganjuk telah berjanji akan terus berkoordinasi dengan Dispendukcapil supaya warga bisa segera melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, saat penetapan DPT,  seluruh warga bisa tercatat.

“ Kami akan terus menjalin komunikasi dengan Dispendukcapil mengenai persoalan tersebut. Dengan hara[pan, semua warga Nganjuk bisa tercatat dalam DPT, “ ucapnya.

Sekadar diketahui, jika dimungkinkan tidak semua warga melakukan perekaman e-KTP, maka KPU dan Dispendukcapil akan memfasilitasi dengan cara membuatkan surat keterangan (Suket). Namun demikian, warga yang menggunakan suket hanya bisa menggunakan hak pilihnya diatas jam 12.00 saat hari pemilihan nanti. (an/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.