Paslon Dilarang Pailit

Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik

Kediri-Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Kediri tinggal menunggu hitungan jari . Dan kini KPU Kota Kediri juga sudah melakukan sosialisasi pendaftaran.

Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik menjelaskan untuk pendaftaran Paslon dibuka mulai tanggal 8 hingga 10 Januari. Sementara untuk jamnya dimulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. Itu berlaku untuk tanggal 8-9. Sementara untuk hari terakhir pendaftaran di buka mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 24.00 WIb.

Pria yang akrab disapa dengan Agus juga menambahkan kalau KPU memberikan dua persaratan terhadap Paslon yang hendak maju. Yakni sarat pencalonan dan calon. Untuk sarat pencalonan yang perlu dilengkapi diantaranya surat persetujuan DPP terkait nama Paslon yang disetujui hingga dari visi, misi Paslon.

Sementara untuk sarat Calon lebih banyak. Diantaranya harus  menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK, dan juga bebas hutang maupun pailit.” Untuk bebas hutang tersebut yang dimaksut adalah hutang yang merugikan Negara,” ujarnya.

Selain itu KPU juga mengharuskan Paslon yang hendak maju dan juga pengurus partai pendukung meliputi dari ketua, sekreatris hingga bendahara harus hadir saat pendaftaran kecuali ada halangan yang masih dimaklumi.” Kalau berhalangan harus diberikan bukti, misalnya kalau sakit ya harus ada surat keterangan dari dokter, kalau misal saja sedang umroh juga harus ada surat dari kemenag,” ujarnya lebih lanjut.(bd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.