Pastikan APBD Terealisasi Maksimal dan Sesuai Aturan, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali No. 2 Tahun 2023

Kediri-Berbagai regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa akhir-akhir ini banyak mengalami perubahan. Mulai dari regulasi PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri No.77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barjas Pemerintah. Aturan-aturan ini dirangkum dan dituangkan oleh Pemerintah Kota Kediri pada Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Perwali yang telah ditetapkan oleh Walikota Kediri ini, hari ini (6/3) telah disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kediri dan SMP Negeri se-Kota Kediri. Saat membuka sosialisasi Sekretaris Kota Kediri Bagus Alit menyampaikan bahwa ada beberapa kebijakan dan strategi Kota Kediri yang tercantum pada Perwali No. 2 tahun 2023, pertama pengumuman batas akhir rencana umum pengadaan atas DPA awal, kedua batas akhir masa kontrak pekerja kontruksi yang bukan tahun jamak dan memiliki nilai lebih dari 200 juta, pembayaran pengadaan melalui e-Purchasing ataupun toko daring yang awalnya maksimal 50 juta menjadi 200 juta. “Adanya tenggat waktu ini ditentukan dengan banyak pertimbangan. Seperti agar program kegiatan dapat dilaksanakan di awal tahun anggaran dan menghindari permasalahan pembayaran di akhir tahun,” ujarnya.

 

Dihadapan para peserta sosialisasi Bagus menyampaikan bahwa dengan kebijakan-kebijakan tersebut nantinya dapat membantu kelancaran dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga mengungkapkan bahwa kedepannya Pemkot Kediri juga akan menerapkan kartu kredit belanja untuk belanja APBD secara offline. “Perubahan-perubahan ini harus kita ikuti dan kita persiapkan,”pungkasnya.

 

Dikesempatan tersebut Bagus juga mengungkapnya bahwa hingga saat ini, laporan keuangan Pemkot Kediri telah 8 kali berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) . “WTP ini memang hanya satu prasyarat bukan tujuan, supaya pemerintah dapat menjalankan Pemerintahan secara akuntabel,” ujarnya.

 

Menurut Bagus dalam penilaian WTP, ada 3 kriteria dalam pelaksanaan pemeriksaan, pertama Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dimana orang yang bertugas mencatat, menyimpan dan membayar dilakukan oleh orang yang berbeda atau tidak. “Hal itu sangat menentukan untuk meminimalisir kesalahan pengadaan dan para petugas lainnya bisa saling mengontrol,” ungkapnya.

 

Kedua BPK akan mengecek apa yang sudah dilakukan OPD telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan terakhir terkait dengan kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya. “Ketiga kriterianya tersebut kita sudah dapat melaksanakan, memang masih belum secara menyeluruh dan maksimal, namun kekurangan-kekurangan itu harus terus kita benahi bersama,”jelasnya.

 

Terakhir Bagus berpesan agar OPD dapat melaksanakan APBD 2023 sesuai dengan ketentuan yang ada. “Apabila masih ada keraguan dalam pelaksanaan langsung ditanyakan ke BPKAD untuk masalah keuangan dan PBJ untuk pengadaan barang dan jasa,”pesannya.[adv/kom]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.