OJK Mulai Mewarning Adanya Uang Virtual

Kepala OJK Kediri , Slamet Wibowo

Kediri-Maraknya urang virtual atau Crypto Currency yang merambah di berbagai kota Khususnya Kota Kediri menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri bersikap. OJK Menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan adanya uang virtual.

Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo mengaku kalau Bank Indonesia sendiri sudah mengeluarkan pernyataan kalau Crypto Currency termasuk jenis bit coin tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Hal itu sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dalam aturan itu, alat pembayaran yang sah di kawasan NKRI adalah rupiah.

Pria yang akrab disapa dengan Slamet Juga menjelaskan kalau Cripto Currency sangat berisiko, mulai dari harganya yang fluktuatif dan juga dari sisi legalitas. Pasalnya tidak ada otoritas yang bertanggung jawab apabila kemudian hari terjadi masalah.” Kalau terjadi masalah terus mau lapor siapa,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya mewarning kepada masyarakat agar tidak mudah tertarik dengan sejumlah macam investasi yang menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Sebelum melakukan investasi kalau masih meragukan terhadap suatau usaha bisa konsultasi ke OJK apakah sudah terdaftar di OJK apa belum.

Seperti diketahui, yang dikenal sebagai mata uang kripto atau cryptocurrency semakin banyak menarik minat orang untuk berinvestasi. hal ini wajar, mengingat cryptocurrency sedang populer di kalangan warganet, yang menjadikannya sebagai cara baru mengakses uang di luar sistem keuangan konvensional.(bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.