Menyalahi Prosedur, PA Kota Kediri Sita Tanah

PA Kota Kediri saat mengecek lokasi tanah yang disita

Kediri (KP)-Lantaran diduga menyalahi prosedur hokum, Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri menyita ribuan meter persegi tanah di Dusun Bulurejo Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri milik almarhum Munasir, Senin (23/10). Penyitaan itu lantaran pihak keluarga penggugat menang dalam perkara gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 18 September 2018.

Katimun Jurusita Pengadilan Agama Kota Kediri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan jaminan tanah seluas 1130 meter persegi. Penyitaan itu atas permintaan dari keluarga Munasir yang merasa telah dicurangi oleh adiknya sendiri dalam hal pemberian tanah hibah almarhum. “Sita jaminan ini dimaksudkan, agar selama proses hukum ini berjalan, tanah hibah tersebut tidak berpindah tangan kepada siapapun,” jelasya

Katimun mengatakan, pemohon dari sita jaminan tersebut adalah Mulyono dan saudara-saudarnya yang dikuasakan kepada kuasa hukum Rudolf Ferdinand Purba Siboro dari Surabaya. Katimun mengaku hanya melaksanakan tugas dari Pengadilan Tinggi Surabaya karena pemohon telah memenangi gugutan pembatalan hibah di PT Surabaya itu. “Ini hanya melaksanakan tugas, karena pemohon telah memenangi gugatan pembatan hibah itu,” jelasnya.

Sementara, Kuasa Hukum pemohon Rudolf  Ferdinand mengaku optimis kliennya bisa menang dalam sengketa tanah hibah tersebut. Karena, hibah yang diberikan Munasir kepada Karmiati adalah harta gono gini. Sedangkan, pemberian hibah sendiri dilakukan saat Munasir sedang sakit parah. “Pertama adalah hibah tanah itu tanah gono gini secara hukum harus mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris karena istri Munasir sudah meninggal lebih dulu. Poin selanjutnya, berdasarkan kompilasi hukum islam pemberian hibah itu tidak boleh dilakukan saat pemberi hibah dalam kondisi sakit parah. Kami optimis bisa memenangi proses hukum ini,” jelasnya, usai menemani kliennya bersama juru sita dari PA Kota Kediri menyita tanah hibah.

Karmiati maupun kuasa hukumnya sendiri tidak hadir dalam penyitaan tanah hibah tersebut. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari H.Munasir pemilik tanah asal Desa Ngreco Kecamatan Kandat meninggal tahun 2014. Dan meninggalkan sebanyak 11 anak. Akan tetapi diantara 11 anak tersebut diduga salah satu anak yang bernama Karmiati, meminta tanda tangan untuk hibah tanah  tanpa sepengetahuan ahli waris lainya.Berawal dari itulah ahli waris lainya melakukan gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri Agama (PA) Kabupaten Kediri. Akan tetapi saat itu oleh PA Kabupaten Kediri gugatan tersebut ditolak. Dan akhirnya pihak penggugat melakukan banding ke PTA Provinsi Jatim dan disana gugatan dikabulkan untuk merekomendasi pihak PA Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan ulang berkas .(bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.