KPUD Kabupaten Kediri Resmi Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

KPUD Kab.Kediri Gelar Resmi Rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten,Senin (29/4).

Kediri- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri telah resmi menggelar rapat Pleno terbuka rekapitulasi surat suara untuk tingkat kabupaten. Acara digelar dibasemant Simpang Lima Gumul (SLG) Senin, (29/4) pagi.

Pantauan dilapangan turut hadir dalam acara tersebut wakil Bupati Kediri,Forkopimda, sejumlah pimpinan partai, Bawaslu,PPK dan Seluruh Komisioner KPUD Kabupaten Kediri.

Ketua KPUD Kabupaten Kediri Sapta Andaruiswara menjelaskan kalau kegiatan ini sangat ditunggu-tunggu oleh peserta pemilu dan juga masyarakat.Karena peserta pemilu ingin mengetahui langsung secara pasti jumlah perolehan suara mereka khususnya ditingkatkan Kabupaten Kediri. Karena jumlah surat suara mereka yang menentukan keterwakilan di DPRD.

” Kami tentunya sangat berterima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu dalam mensukseskan pesta demokrasi baik dari Bawaslu,PPK ataupun pps di Kabupaten Kediri mulai dari awal tahapan sampai hari pencoblosan dan sampai proses saat ini. Kita mendengar banyak pengorbanan baik jiwa dan raga,dan yang perlu kita ketahui untuk di Kabupaten Kediri sendiri selaku penyelenggara pemilu ada yang sampai sakit ataupun opname sekitar 21 orang dan yang meninggal dunia 5 orang guna kepentingan pesta demokrasi atau pemilu” Ujarnya.

Pria yang akrab disapa dengan Sapta menambahkan untuk teknis pelaksanaan rekapitulasi yakni dengan dilakukan pembacaan rekapitulasi tingkat kecamatan secara berurutan dari 26 kecamatan yang ada.

Selain itu mengenai adanya korban jiwa, dari KPU Kabupaten Kediri sudah memberikan Informasi kepada KPU RI yang mana tujuan untuk sedapatnya bantuan santunan yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarga korban.

Untuk diketahui kegiatan rekapitulasi tersebut dilaksanakan selama tiga hari.Yakni mulai 29 April sampai dengan 1 Mei 2019.

Sementara kegiatan tersebut sudah sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Aturan PKPU No 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.(bad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.