Kediri-Setelah sebelumnya, Rabu, (25/5 ) bulan lalu Walikota Kediri memaparkan inovasi layanan pengaduan Kota Kediri secara virtual di hadapan tim penilai Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4), kemarin, Kamis, (16/6) Pemerintah Kota Kediri turut diundang untuk hadir di Hotel Ritz Calrton Jakarta guna menerima piagam penghargaan sebagai salah satu dari 17 peserta terbaik se Indonesia dalam kompetisi P4 menyusul sebelumnya masuk nominator 51 Top Terbaik.
Masuknya Kota Kediri sebagai salah satu nominator 51 Top Terbaik setelah mampu menyisihkan 434 peserta dari seluruh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keputusan Menteri panRB nomor 1473 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik, KemenpanRB, Kemendagri, Kemenkominfo, Kantor staf Presiden dan Ombudsman RI sebagai bentuk penghargaan bagi pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Apip Permana yang turut hadir langsung dalam acara tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kediri berhasil terima penghargaan lantaran masuk menjadi salah satu peserta terbaik. “Alhamdulillah dari total 51 nominator terbaik, Pemkot Kediri berhasil masuk 17 peserta terbaik. Kemudian, masuk 5 besar kategori Instansi Pemerintah Umum Aspek Keberlanjutan, Konektivitas Dan Dampak Terbaik”, ungkapnya, Jumat, (17/6).
Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa, sejak tahun 2014 Pemerintah Kota Kediri telah berkomitmen kuat untuk membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan adanya layanan pengaduan Suara Warga (SURGA). Warga dapat memberikan informasi ataupun aduan yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh OPD Pemerintah Kota Kediri.
“Kami mengintegrasikan data-data pengaduan yang ada melalui aplikasi Sistem Informasi Eksekutif (SIE). Nantinya data-data ini akan digunakan untuk membuat kebijakan kebijakan Pemerintah Daerah”, kata Apip.
Lebih lanjut, Apip mengatakan dalam perkembangannya pemerintah pusat membuat kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Kemudian, SURGA yang dibuat sejak pemerintahan Abdullah Abu Bakar periode pertama ( 2014 – 3019 ) diintegrasikan dengan SP4N – LAPOR. Untuk saat ini integrasi masih satu arah, namun ke depan, Pemerintah Kota Kediri akan mengintegrasikan secara dua arah antara SP4N-LAPOR dan SURGA. “Dua arah ini maksudnya ketika nanti ada masyarakat mengirimkan aduan ke SURGA maka akan masuk ke SP4N-LAPOR dan begitu pula sebaliknya,” imbuhnya.
Tidak berhenti disitu, pada masa pendemi Covid-19, Pemerintah Kota Kediri membuat Call Center Covid-19. Karena Covid-19 adalah pandemi maka Pemerintah Kota Kediri sangat banyak menerima pengaduan. Masyarakat banyak mencari informasi mengenai Covid-19 di Call Center baik melalui telefon ataupun aplikasi yang saat ini trend, WhatsApp.
Sementara itu, sejalan dengan isi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public Pemkot Kediri berkomitmen untuk melakukan transparansi. Dimana setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Disamping itu setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
“Guna menjaga akuntabilitas aduan yang masuk baik melalui Whatsapp : ( 08113787119 ) telepon : (0354 ) 2894000 atau SMS ke 1708 dan kunjungan langsung dimasukkan dalam website resmi cc.kedirikota.go.id dan dapat diakses oleh publik. Tahun 2021 total aduan sebanyak 6.496 dan 85,5 persen melalui Whatsapp”, terangnya.
Ditambahkan pula oleh Apip, sistem pengaduan masyarakat yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Kediri baik itu melalui SP4N-LAPOR ataupun SURGA mampu menambah capaian indeks kepuasan masyarakat.
Misalnya peningkatan jumlah pengaduan SP4N-LAPOR pada tahun 2020 sejumlah 28 pada tahun 2021 sebanyak 57. Hal ini berdampak pada kenaikan nilai IKM dari 3,48 menjadi 3,51 di tahun 2021,” tutupnya.
Hal ini lantaran, nilai rata-rata tindak lanjut aduan adalah 4,6 hari. Nilai itu tidak melebihi batas standar nasional 5 hari. Artinya durasi penyelesaian pengaduan oleh Pemerintah Kota Kediri sudah baik.(adv/kominfo)
Tinggalkan Balasan