Jelang Pemilu 2024, KPUD Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc dan SIAKBA

Sosialisasi : Nanang Qosim selaku Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM saat menjadi pembicara sosialisasi

Kediri- Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri menggelar, Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) dan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), di Bercakap Kopi, Ngasem, Kabupaten Kediri, Jumat (11/11/2022).

Pantauan dilapangan acara tersebut diawali dengan sambutan dari Ketua KPUD Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan kewajiban dari KPU. Disamping itu, adanya beberapa perbedaan sistem rekrutmen yang saat ini dilakukan dan perlu diketahui oleh masyarakat.

Salah satu perbedaan yang ditekankan adalah penggunaan aplikasi SIAKBA guna mempermudah pendaftaran dan rekrutmen Badan Ad Hoc (PPK dan PPS), “Ada sedikit perbedaan, sekarang dengan aplikasi SIAKBA dan perlu kami sampaikan bahwa formasi (PPK dan PPS) di Kecamatan dan Desa tetap sama,” jelasnya.

Sekretaris Daerah, Ir Adi Suwignyo M.Si menyampaikan bahwa sosialisasi awal pada masyarakat sangat menentukan keberhasilan Pemilu, “Kunci sukses penyelenggaraan pemilu adalah sosialisasi pada Masyarakat, dalam setiap tahapan pemilu yang melibatkan Masyarakat umum” ungkap Suwignyo.

Lebih lanjut Adi Suwignyo menyampaikan “Salah satu bentuk keberhasilan pemilu mulai dari sosialisasi, mulai sekarang bisa ditambah dengan sosialisasi melalui sosial media, baliho – baliho dan bekerjasama dengan dinas – dinas seperti pemerintah daerah supaya bisa dibantu,” jelasnya.

Sementara, Nanang Qosim selaku Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM menjadi pembicara sosialisasi tersebut mengungkapkan, gagasan utama dari pembentukan PPK dan PPS adalah untuk melakukan dua tugas pokok yaitu melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut tertuang pada PKPU 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam pembentukan PPK dan PPS waktu pelaksanaannya beririsan dan dengan masa jabatan yang hampir sama yaitu 15 Bulan untuk Pemilu dan 9 Bulan untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Ada beberapa evaluasi dari Pemilu 2019 yang membuat beberapa regulasi rekrutmennya berganti, diantaranya adalah adanya batas usia KPPS maksimal 55 tahun, mengingat banyaknya kecelakaan kerja (kematian dan sakit) efek dari kelelahan dan faktor usia.

Evaluasi lain adalah adanya potensi kerawanan sosial dan bencana non Alam Covid-19 yang masih belum dinyatakan clear di Indonesia. ” Sampai saat ini masih ada fragmentasi di masyarakat antara pendukung Capres satu dan dua, yang jadi aneh hingga saat ini masih ada kelompok yang bermusuhan, “Kami berharap peran Adhoc kami bisa menghindari’ terjadinya hal tersebut (permusuhan). Saat ini kampanye diagendakan hanya 25 hari dari yang dulunya 125 hari,” jelas Nanang.

Selain mengenai syarat Badan Ad Hoc, Nanang juga meminta bantuan pada para Perwakilan Perguruan Tinggi di Kediri untuk sosialisasi dan memberikan rekomendasi mahasiswanya untuk menjadi bagian dari Badan Ad Hoc “Kami minta bantuan pada Perguruan Tinggi jika kami kekurangan badan Ad Hoc, dan hal ini sudah kami lakukan sejak 2020,” imbuh Nanang.

Turut hadir dalam giat sosialisasi; Sekretaris Daerah selaku Perwakilan dari Bupati Kediri, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, KEJARI, PN Kediri, Polres, Polresta, Dandim 0809, Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kediri, Bakesbangpol, Dinkes, Kominfo, DPMPD, Dinas Pendidikan, serta Asosiasi Kepala Desa dan Perhimpunan Perangkat Desa Indonesia. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.