Dua Paslon Siap Maju Pilkada Nganjuk 2018, KPU : Batas Akhir Pendaftaran 10 Januari

Agus Rahman Hakim

NGANJUK – Untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Nganjuk tahun 2018 mendatang, ada syarat mutlak  yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (bacawabup), yakni rekomendasi dari partai politik (Parpol).

Informasi didapat, sejauh ini yang sudah dapat dipastikan untuk maju diperhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Nganjuk, hanya ada dua pasangan calon (paslon). Kedua paslon itu adalah Pasangan Novi – Marhen, yang direkom oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua yakni pasangan Siti Nurhayati ( Hanung-Bima), yang direkom koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sementara itu, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Dalam peraturan itu, pemungutan suara digelar serentak pada 27 Juni 2018. Kemudian, untuk pendaftaran calon mulai dibuka tanggal 8 –  10 Januari 2018.

“Batas akhir pendaftaran, yakni tanggal 10 Januari 2018, pukul 24.00. WIB Jika, melewati batas waktu itu, KPU sudah tidak akan memproses. Dan, itu sudah sesuai aturan,” tegas, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk,  Agus Rahman Hidayat SH, kemarin..

Lalu, bagaimana jika ada calon yang sudah memenuhi semua syarat, kecuali surat rekomendasi partai politik? Ditanya demikian,  pihaknya mengatakan, itu nanti bisa diterima KPU, namun hingga batas akhir waktu pendaftaran saja.

“ Kalau untuk rekom itu kan permasalahan antara pasangan calon dan partai politik, KPU tetap akan menerima dan batas waktunya hingga J min satu (satu jam sebelum penutupan) atau tanggal sepuluh Januari satu jam sebelum pukul 24.00. WIB ,” terangnya.

Sekadar diketahui, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Bagaimana tahapannya?

Berikut tahapan Pilkada 2018 dirangkum  Kediripost.co.id, Kamis (4/1):

Syarat Dukungan Perseorangan

  1. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk KPU Provinsi/KIP Aceh: 22-26 November 2017
  2. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 22 November-5 Desember 2017
  3. Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 6-8 Desember 2017
  4. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 25-29 November 2017
  5. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 25 November-8 Desember 2017
  6. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota kepada PPS: 9-11 Desember 2017

Pendaftaran Pasangan Calon

  1. Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018
  2. Tanggapan masyarakat atas dokumen syarat pasangan calon di laman KPU: 10-16 Januari 2018
  3. Pemeriksaan kesehatan: 8-15 Januari 2018
  4. Penyampaian hasi pemeriksaan kesehatan: 15-16 Januari 2018
  5. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau perseorangan: 17-18 Agustus 2018
  6. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon: 18-20 Januari 2018
  7. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU: 20-26 Januari 2018
  8. Penetapan pasangan calon: 12 Februari 2018
  9. Pengundian nomor urut: 13 Februari 2018

Masa Kampanye

  1. Kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye: 15 Februari-23 Juni 2018
  2. Debat publik terbuka: 15 Februari-23 Juni 2018
  3. Kampanye melalui media massa: 10-23 Juni 2018
  4. Masa tenang dan pembersihan alat praga: 24-26 Juni 2018

Laporan dan Audit Dana Kampanye

  • Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 4 Februari 2018
  • Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 20 April 2018
  • Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 24 Juni 2018
  • Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli 2018

Pemungutan dan Penghitungan

  1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 Juni 2018
  2. Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018
  3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota: 28 Juni-4 Juli
  4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018
  5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6 Juli 2018
  6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli 2018

Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan.(ak/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.