Diduga Ilegal, Bangunan Baru Pabrik Pemecah Batu Disoal Warga

  • Gatot Suwito

    NGANJUK – Pembangunan sebuah pabrik yang berlokasi di Desa Teken Glagahan, Kecamatan Lorceret, Kabupaten Nganjuk, belakangan ini mulai disoal warga setempat. Pasalnya, selain pihak management perusahaan tidak bersosialisasi pada lingkungan sekitar, keberadaan bangunan tersebut digua belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Informasi didapat menyebutkan bahwa bangunan yang baru berusia kurang lebih tiga bulan itu akan diproyeksikan sebagai Pabrik Pemecah Batu. Jika kabar itu benar adanya, maka warga yang tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi bangunan itu akan melakukan protes keras dan aksi penolakan. Sebab, aktifitas produksi Pabrik Pemecah Batu dinilai sangat berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Dimana, lokasi bangunan itu berada di tenggah kawasan lahan pertanian produktif dan kawasan pemukiman padat.

Sebagai diungkapkan, seorang warga setempat, Gatot Suwito saat ditemui KediriPost.co.id, di kediamannya, belum lama ini. Pihaknya mengaku, jika sejauh ini belum menerima pemberitahuan secara resmi baik dari pemerintah desa Teken Glagahan, Kecamatan Lorceret, maupun dari pihak management perusahaan perihal keberadaan pabrik itu.

“ Meski belum ada pemberitahuan resmi dari pihgak terkait ( pemerintaha Desa dan pemilik bangunan-red), namun semua warga di sini sudah pada mendengar, kalau pembangunan yang masih setenggah jadi itu akan difungsikan untuk Pabrik Pemecah Batu, “ katanya,

Gotot Suwito pun tegas mengatakan, akan menolak keras alias tidak menyetujui keberadaan Pabrik tersebut. Alasanya, diantaranya, saat aktifitas produksi pasti akan menimbulkansuara keras, limbah pabrik seperti polusi udara juga akan mencemeri lingkungan dan menganggu pernafasan.

“ Parahnya lagi, dimungkinkan juga akan berpengaruh buruk pada lahan pertanian yang saat ini terbilang masih produktif. Betapa tidak, debu lembut yang dihasilkan pabrik itu sanggat berbahaya tidak hanya pada kesehatan manusia, tapi juga lahan yang saat ini mayoritas ditanami padi ini akan rusak, “ cetusnya.

Menurutnya, perusahaan tersebut harusnya jauh beroperasionalnya, dari lokasi pemukiman padat penduduk. Ditakutkan, akan berbahaya dan berdampak pada penyakit infeksi saluran pernafasan akut ( ISPA)

Mayoritas, pihaknya menambahkan, ada sekitar 50 warga yang bakal menerima dampak langsung jika Pabrik Pemecah Batu beroperasi. Karena, arah mata anggin dengan membawa debu lembut langsung menuju ke kawasan pemukiman. Apalagi, jarak pemukiman terbilang sangat dekat dengan lokasi bangunan pabrik yakni sekitar 150 meter.

“ Insyallah, semua warga di sini sependapat dengan saya. Artinya mereka tidak setuju adanya pembangunan Pabrik Pemecah Batu, “ ujarnya.

Boleh jadi, lantaran belum mengantongi izin dari pemerintah dearah, pabrik tersebut hingga kini belum menampakan aktifitas produksi sebagaimana pabrik pada umumnya.

Hal senada diungkapkan, Suwijan, warga lainya, saat diwawancarai Kedripost co.id, di kediamannya belum lama ini. Pihaknya menggatakan sangat tidak setuju jika pabrik pemecah batu berdekatan degan kawasan pemukiman warga dan lahan pertanian produktif.

Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah daerah tidak megeluarkan izin pada perusahaan tersebut, “ Jika sampai izin operasional perusahaan tersebut dikeluarkan, maka yang paling bertangungjawab itu nanti adalah pemerintah, “ ucapnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak managenent perusahaan belum berhasil dikonfirmasi perihal persoalan tersebut. Petugas jaga yang berada di dalam pabrik pun menolak untuk berkomentar saat dimintai keterangan  oleh sejumlah wartawan baik dari media cetak maupun elektronik, Kamis ( 15/3). (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.