Bantah Terbitkan Kartu Pemilih Pemilu 2024, KPU Kota Kediri Pastikan Itu Hoaks

Kediri-Baru-baru ini di media sosial sempat beredar gambar kartu pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menampilkan foto, NIK, nama, alamat, nomor TPS lengkap dengan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Kediri memastikan itu hanyalah hoaks dan dari pihak KPU baik pusat maupun daerah tidak pernah menerbitkan kartu tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi saat diwawancarai via telepon, Senin (3/4). Menurutnya KPU tidak memiliki tugas ataupun wewenang untuk membuat dan menerbitkan kartu pemilih sesuai dalam undang-undang Pemilu. “Bisa saya pastikan itu hanyalah hoaks. Karena pernerbitan kartu tersebut bukan menjadi subjek dari tugas KPU,” terangnya.

Pusporini menambahkan saat hari pemungutan suara, masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP dan surat C6 atau surat pemberitahuan yang menyatakan seseorang sudah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih kepada petugas TPS. “Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP dan surat C6 saat datang ke TPS. Jadi kita akan terus sosialisasikan terkait peristiwa ini baik melalui media sosial atau dari petugas kami,” tegasnya. Di Kota Kediri sendiri, menurut Pusporini belum ada laporan baik dari petugas maupun masyarakat mengenai peristiwa tersebut.

Meskipun demikian, masyarakat diminta tetap berhati-hati dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap isu–isu yang berkembang mengenai Pemilu kepada KPU. “Sekaligus saya minta masyarakat agar hati-hati dengan isu-isu terkait Pemilu 2024. Masyarakat bisa melakukan klarifikasi kebenarannya dahulu kepada kami, agar peristiwa seperti ini tidak berkembang luas menjadi besar,” ucapnya.

Sementara itu, hal yang sama disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dilansir dari news.detik.com, KPU menegaskan tidak membuat dan menerbitkan kartu pemilih sesuai dengan Undang-undang Pemilu. Hasyim mengatakan penyusunan daftar pemilih dilakukan berdasarkan NIK yang tertera dalam KTP dan Kartu Keluarga. “KPU dalam menyusun daftar pemilih berdasarkan NIK sebagaimana terdapat dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK),” kata Hasyim kepada news.detik.com, Rabu (29/3).

Ia menambahkan apabila ada pihak lain membuat dan menerbitkan kartu pemilih, itu bukan tanggung jawab KPU, dan KPU tidak bertanggung jawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut.[adv/kom]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.