Kediri-Digitalisasi telah menyasar disegala sisi kehidupan. Migrasi konvensional ke digital menjadi terobosan baru yang membuat segala hal bisa dilakukan dengan sangat mudah dan praktis. Dan salah satu yang menjadi fokus Pemerintah Kota Kediri saat ini adalah Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Sama halnya seperti tanda tangan manual, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan. Hal itu disampaikan Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika saat menghadiri kegiatan pendampingan penerbitan Tanda Tangan Elektronik Selasa, (7/6).
Ditambahkan Apip, sudah ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut yaitu UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan diverifikasi oleh Dinas Kominfo Kota kediri. “Kegiatan ini sebagai wujud inisiasi digitalisasi pengolahan dokumen di Kota Kediri. Agar dokumen bisa terdigitalisasi dengan sempurna maka kita lengkapi dengan tanda tangan elektronik. Nantinya dokumen berupa pdf bisa dikirim dari manapun dan cukup ditanda tangan elektronik sudah dipastikan sah karena ini juga merupakan salah satu amanat dari UU ITE,” terangnya.
Apip melanjutkan, menggunakan tanda tangan elektronik memiliki banyak keuntungan. Apalagi saat ini eranya sudah digital. Di era digitalisasi ini transformasi bisnis pekerjaan dituntut harus cepat, lincah, dan yang tidak kalah penting adalah keamanan. “Tentu saja kalau menggunakan manual akan menghambat kecepatannya. Kita tahu jika tanda tangan manual masih bisa dipalsukan. Tapi kalau tanda tangan elektronik tidak bisa dipalsukan karena jika ada perubahan sedikit maka bisa kita lacak bahwa dokumen itu tidak falid dan akan ketahuan,” tandasnya.
Seperti yang diinstruksikan Walikota Kediri, dengan diimplementasikannya tanda tangan elektronik tersebut, Apip berharap adanya efisiensi penggunaan kertas karena seluruh dokumen cukup berbentuk digital jadi tidak perlu lagi mencetak dokumen. “Tanda tangan elektronik juga lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas (paperless). Setelah semua sudah terdigitalisasi dan semua sudah legal menggunakan tanda tangan elektronik, maka harapannya bisa meningkatkan aspek keamanan dokumen digital kita khususnya dilingkungan Pemkot Kediri,” jelasnya.
Kegiatan yang akan berlangsung selama sepuluh hari kedepan tersebut melibatkan 100 kepala OPD meliputi: Kepala UPTD, dinas, badan, bagian, kecamatan, kantor, kelurahan dan puskesmas yang ada Di Kota Kediri. Mereka akan didampingi untuk mengaktivasi tanda tangan elektronik secara bergantian, dan setiap harinya akan dibagi menjadi dua sesi.(adv/kominfo)
Tinggalkan Balasan