Aset Mantan Bupati Nganjuk Seluas 175 Hektare Diburu KPK ?

NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nampaknya terus mengusut dan “memburu” keberadaan harta benda milik mantan Bupati Nganjuk, Drs. H. Taufiqurahman. Betapa tidak, usai  menyita lahan seluas 10 hektare milik mantan di kawasan hutan Puh Tulis Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK, juga memeriksa 19 saksi yang merupakan pemilik tanah kawasan hutan Puh Tulis di balai desa setempat. Kamis (07/12/2017)

“Ada Sembilan belas warga yang diperiksa. Mereka itu adalah pemilik tanah yang dibeli oleh Pak Taufiq (mantan Bupati Taufiqurrahman,Red),” ujar Suwadi mantan Kepala Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, kemarin.

Sembilan belas saksi itu, lebih lanjut kata Suwadi, telah diperiksa oleh enam orang penyidik secara bergantian. Saat pemeriksaan berlangsung, kata dia, dikawal ketat oleh sejumlah petugas Kepolisian Sektor Ngetos.

“ Pemilik tanah itu ada yang asli warga Desa Suru, ada juga yang dari luar Desa Suru. Namun lebih banyak yang dari luar desa, hanya saja tanahnya berada di Puh Tulis,” cetusnya.

Informasi didapat menyebutkan, jumlah aset berupa lahan atau tanah yang dimiliki oleh bekas orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk tersebut seluas 175 hektare. Tanah tersebut, tersebar di sebelas Kecamatan, diantaranya, di Kecamatan Ngetos dan Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Jadi, tak heran jika KPK saat ini tenggah gencar melakukan penelusuran dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang pernah dekat dan berinteraksi langsung dengan Taufiqurahman, ketika masih menjadi Bupati Nganjuk.

Disisi lain, masyarakat pun bertanya-tanya, akankah KPK berhasil mengungkap dan menyita seluruh harta benda dari hasil gratifikasi mantan Bupati Nganjuk  tersebut. Dan, dikembalikan kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk.

Atau justru sebaliknya, hanya didata, disita dan dikembalikan setelah vonis hakim dengan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Artinya, begitu selesai menjalani hukuman tetap memiliki harta berlimpah.

“ Ya semoga, KPK menjalankan tugasnya dengan baik dan menemukan semua harta benda—dari hasil gratifikasi– yang dimiliki mantan Bupati itu (Taufiqurahman-red). Tidak hanya disita, tapi juga dikembalikan pada negara. Karena, harta benda itu sejatinya milik masyarakat kabupaten Nganjuk,” ungkap, Asty, warga asli Nganjuk juga seorang pekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Nganjuk, saat ditemui KediriPost.co.id,  Jumat (8/12/27).(an/kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.