3 hal yang Bisa ‘Memaksa’ Pencari SIM  ‘Nembak’?

Menelisik Isu / Rumor kemungkinan adanya Calo SIM (4)

Oleh : Imam Subawi

Isu, rumor, bisik-bisik, desas-desus atau apapun namanya, dalam arti yang sepadan, terkait dugaan kemungkinan adanya calo pencarian / permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satlantas, pada temuan realitas proses lapangan, setidaknya ada tiga tahap proses yang bisa memunculkan kecendrungan seakan-akan ‘memaksa’ para pencari SIM untuk ‘nembak’. Karena bisa dinilai merepotkan bagi sebagian masyarakat, khususnya yang ingin mencari SIM melalui proses regular.

SEDANG KOSONG : Area ujian praktek SIM di Satlantas Polres Kediri Kota, sedang kosong sehingga pengunjung dengan bebas berlalu lalng melintas areaujian praktek. Juga ada mobil Taruna yang disiapkan untuk ujian praktek, sejak sekitar pukul 08/30 sampai sekitar pukul 11.00, Senin (26/4/2022), belum digunakan. Setelah menyiapkan mobil, salah seorang petugas ujian praktek kemudian pergi

Pertama, antrean foto. Sebagaimana tulisan sebelumnya, pada antrean foto SIM, dalam beberapa kali kediripost ke lokasi, pemanggilan antrean foto berdasarkan nama, bukan nomor antrean. Situasi ini, terlihat hingga Senin (26/4/2022) sekitar pukul 09.20. Kondisi layar televisi yang seharusnya untuk menunjukkan nomor antrean yang dibarengi dengan pemanggilan nomor antrean, tidak ada tampilan nomor antrean. Pencari SIM dipanggil berdasarkan nama.

Bagi sebagian pencari SIM regular, yang tidak ‘nembak’, sering merasa nomor antrean untuk foto dirinya dilalui oleh nomor antrean yang lebih besar. Sehingga harus menunggu berjam-jam. Sementara, pemilik antrean yang lebih besar, datang lebih akhir, bisa foto lebih cepat.

Namun, beberapa saat setelah kediripost meninggalkan lokasi, Senin (26/4/2022) sekitar pukul 09.44, salah seorang petugas menyampaikan melalui aplikasi WA, bahwa pemanggilan sudah dilakukan berdasarkan nomor antrean. Pemberitahuan ini, serupa dengan pemberitahuan petugas pada Sabtu (23/4/2022), bahwa beberapa tahap layanan SIM sudah diubah, agar hak-hak pencari SIM regular bisa dipenuhi.

Kedua, waktu perpanjangan bagi SIM yang masa berlakunya hampir habis. Sejumlah pencari SIM, mengaku diminta mengurus setelah masa berlaku SIM-nya habis kurang 3, 2, atau 1 hari. Padahal, dia mengurus perpanjangan SIM, karena masa habisnya kurang sekitar 3 minggu. “Disuruh balik Mas. Katanya berlakunya masih panjang,”ujar Surya, yang mengaku dari Tarokan.

Sementara di dalam peraturan yang berlaku, tidak ada batasan waktu kapan perpanjangan SIM harus dilakukan. Hanya di bagian belakang keterangan SIM, ada anjuran agar pemegang SIM mengurus perpanjangan SIM, setidaknya 14 hari dari masa habisnya SIM.

Ketiga, saat ujian praktik. Bagi pencari SIM, saat ujian praktik berkendara, mayoritas gagal atau tidak lulus. Mereka, sering diminta untuk kembali melakukan ujian praktik dengan waktu atau tanggal yang sudah ditentukan. Sementara dalam Peraturan Kapolri (Perkap), dijelaskan bahwa pencari SIM diberi 2 kali kesempatan melakukan ujian praktik ulang dalam waktu 14 hari.

Jika waktu ujian ulang praktek ditentukan pada tanggal tertentu, para pencari SIM harus mengatur sedemikian rupa waktunya untuk ujian ulang. Bisa jadi, mereka terpaksa meninggalkan pekerjaan, mungkin harus meninggalkan keluarganya yang sedang sakit, atau lainnya.

Sejumlah kesulitan- kesulitan saat mencari SIM itu, bisa jadi akan ‘memaksa’ pencari ‘terpaksa’ melakukan langkah ‘nembak’ agar segera mendapatkan SIM. Mengingat, jika tidak memiliki SIM, bisa muncul kesulitan baru di jalanan. (^)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.