2018 Jasa Raharja Kediri Realisasikan Rp  70 Miliar Lebih

Salah satu kegiatan Pt Jasa Raharja perwakilan Kediri saat melakukan survey dengan Polres Kediri terhadap laka lantas tabrak lari

Kediri- Banyaknya kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, baik darat, laut maupun udara semakin memperbanyak pengeluaran PT Jasa Raharja Perwakilan Kediri setiap tahunnya. Terhitung mulai Januari hingga Oktober 2018 ini PT Jasa Raharja Perwakilan Kediri sudah mengeluarkan sekitar Rp 70 milyar lebih.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kediri H. Kurnia Indrawan menjelaskan, kalau Jasa Raharja Kediri wilayah kerjanya mencakupi Kediri Kota dan Kabupaten, Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung.” Penghitungan dihitung selama satu tahun penuh, untuk saat ini mulai Januari hingga Oktober 2018 yang sudah terealisasi sekitar Rp 70 miliar lebih,” ujarnya, Kamis (29/11).

Menurutnya jenis santunan di bagi beberapa kategori. Diantaranya untuk korban meninggal yang di wilayah kediri Rp 20, 4 miliar  untuk 409 korban ; Luka-luka sebesar Rp 17, 2 miliar dengan 1.596 korban; cacat tetap Rp 7,5 juta; Penguburan Rp 64 juta; Ambulan Rp 2,7 juta dan P3k Rp 1,3 juta. “ Untuk wilayah Kediri saja realisasinya sekitar Rp 37,7 miliar. Dan itu masih belum untuk wilayah Tulungagung dan Nganjuk,” ujarnya lebih lanjut.

Masih menurut H.Kurnia Indrawan kalau , seluruh korban kecelakaan baik di darat, laut, dan udara, ditanggung Jasa Raharja. Hal ini jelas diatur dalam UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib bagi Korban Kecelakaan Angkutan Umum (Darat, Laut, Udara).

“Kecuali kecelakaan akibat kesalahan pribadi, seperti jatuh sendiri, bunuh diri dengan menabrakkan diri, atau kecelakaan tunggal,” jelasnya.

Untuk diketahui , besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 yaitu santunan meninggal dunia untuk ahli waris sebesar Rp 50 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 25 juta dan santunan cacat tetap Rp 50 juta. Ada juga biaya perawatan luka-luka dengan pembiayaan maksimal Rp 20 juta, santunan penggantian biaya P3K, maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, serta biaya penguburan dari Rp 2 juta, naik menjadi Rp 4 juta.

Sementara itu untuk mengetahui berbagai kegiatan Jasa Raharja perwakilan Kediri bisa dilihat di akun istagaram jr_kediri.(bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.